Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di UIN Walisongo Semarang. Sesuai Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Walisongo, Pasal 71, disebutkan bahwa:
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi di lingkungan Institusi. PTIPD dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
Dalam rangka percepatan dan optimalisasi kinerja, pada tahun 2013, ruang lingkup tugas dan layanan UPT PTIPD dibagi menjadi 3 divisi, yaitu:
(1) Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi,
(2) Data dan Integrasi Sistem Informasi, dan
(3) Layanan Teknologi Informasi.
Pada tahun 2015, hadir Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No 54 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Walisongo Semarang Pasal 81, disebutkan bahwa: Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data mempunyai tugas mengelola dan mengembangkan sistem informasi manajemen, pengembangan, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, pengembangan teknologi lainnya, dan kerja sama jaringan. PTIPD dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.