A. Bidang Infrastruktur dan Keamanan Teknologi Informasi
Menjamin koneksi jaringan demi kelancaran akses informasi dengan cara menjaga koneksi dan layanan intranet dan internet 24 jam serta pengembangan bandwith.
Melakukan evaluasi secara periodik terhadap perangkat atau infrastuktur jaringan di lingkungan institut.
Memberikan masukan tentang kebutuhan pengembangan perangkat network center dan data center seiring perkembangan kebutuhan institusi dan perkembangan teknologi terkini.
Membuat laporan kegiatan bidang.
B. Bidang Data dan Integrasi Sistem Informasi
Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi terintegrasi berbasis pangkalan data terpusat.
Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi (termasuk website) dengan pendekatan dari, oleh dan milik institut sambil tetap mengelola dan memelihara sistem informasi (termasuk website) yang selama ini digunakan.
Mengkoordinasi, merencanakan dan mengembangkan sistem informasi atau aplikasi yang berkaitan dengan unit/lembaga diluar PTIPD, seperti lembaga penjaminan mutu, lembaga pengabdian masyarakat dsb.
Mengembangkan sistem informasi atau aplikasi yang bermanfaat bagi warga kampus/civitas akademik seperti mail server, blog dsb.
Membuat laporan kegiatan bidang.
C. Bidang Layanan Teknologi Informasi
Menerima pengaduan layanan teknologi informasi di lingkungan yang menjadi kewenangan PTIPD.
Merencanakan dan mengkoordinasi usulan kegiatan ilmiah dan peningkatan kompetensi teknologi informasi bagi internal unit maupun warga kampus, seperti: pelatihan, workshop dan kegiatan ilmiah teknologi informasi lain.
Merencanakan dan mengkoordinasi usulan kegiatan yang dapat meningkatkan pelayanan teknologi informasi terhadap warga kampus.
Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan unit profit center yang dapat meningkatkan pendapatan institut, seperti sertifikasi komputer, pelatihan IT, pengembangan aplikasi dsb.
Melaksanakan kerjasama dengan instansi lain untuk mengembangkan teknologi informasi.